Null

Bolehkah PRANK Untuk Bercanda Menurut Agama



BOLEHKAH PRANK UNTUK BERCANDA?




Prank dengan membuat kaget orang lain untuk tujuan bercanda itu bagaimana hukumnya?

⛔Baca hadist berikut.
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam.
Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget, hingga membuat banyak sahabat tertawa.

Melihat ini, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”
(HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

⛔Jadi bagaimana hukum prank?
Sekalipun prank ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang. Karena menakut-nakuti muslim tidak dihalalkan dalam islam.

⛔Bahkan bercanda menyembunyikan sandal saja bisa haram, apalagi bercanda yang bisa menyakiti, mempermalukan, menakuti dan selainnya.

Rumble says : Sesuatu yang berlebihan itu tidak baik ^^

Sumber : Here
Reloaded from :
@Bang Ico
@indonesiabertauhidofficial

Rumble Reloaded